Terpopuler

Apasih Pancasila Sebagai Sistem Etika, Yuk! Kita simak Pendapat Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum (UNPAM)

Gambar
  Nama Mahasiswa: Deffry Ratna Hielda  Tanod Mata kuliah : Pendidikan Pancasila Dosen Pengampu: Refania Varetta,S.H, M.H Kampus : UNPAM Psdku Serang OPINI - Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang Banten, Fakultas Ilmu Hukum Memberikan Opini tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika, Jumat, 21/06/24 Menurut Deffry Ratna Hielda Tanod, Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Etika Pancasila diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebab berisikan tuntunan nilai-nilai moral yang hidup. Namun, diperlukan kajian kritis-rasional terhadap nilai-nilai moral yang hidup tersebut agar tidak terjebak ke dalam pandangan yang bersifat mitos," ungkap mahasiswi Fakultas Ilmu Hukum UNPAM Serang. Lanjutnya contoh dari konsekuensi Pancaila sebagai sistem etika ini adalah pada kehidup

Menurut Praktisi Hukum, Jual-Beli Berupa Obyek Yang Termasuk Harta Bersama Maka Harus Mendapat Persetujuan Dari Suami/Istri

Photo Istimewa


Serang: Tertuang Dalam Undang Undang Perkawinan  Pasal-35 ayat(1) menyatakan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”


Menurut Advokat Suwandi,S.H, M.H Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri.


Tertuang Dalam Undang Undang Perkawinan Pasal-36 ayat(1) :

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Ujar Suwandi


Lanjut Suwandi, Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal-92,bahwa

Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama,


Dan Dalam Putusan Yurisprudensi Mahkmah Agung R.I No.701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 yang menyatakan :


Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum,Terangnya


Lanjut Suwandi, dan di dalam Putusan Yurusprudensi Mahkamah Agung R.I No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 menyatakan :


Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan Pasal-36 ayat(1) Undang undang No. 1 Tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).Tukasnya.

Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apasih Pancasila Sebagai Sistem Etika, Yuk! Kita simak Pendapat Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum (UNPAM)

Ini Daftar Tanggal Cuti Lebaran 2023 dan Hari Libur Terbaru yang Diresmikan Pemerintah.

BEM STISIP TRIMASDA PURNA PERIODESASI DAN BERALIH MENJADI BEM FAKULTAS DI UNIVERSITAS PRIMAGRAHA