Terpopuler

Ombudsman Banten Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Pas Banten

Gambar
SERANG,- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten. Hal tersebut disambut baik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, beserta jajarannya, kamis/27/02/2025 "Sebagai lembaga yang baru, Kami mengadakan kunjungan sebagai silaturahmi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten agar terjalin kerjasama yang baik" ujar Ali Syeh Banna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten. Kunjungan ini juga menjadi langkah baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini mengenai Lapas, Rutan, dan Bapas Provinsi Banten yang beradai dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten untuk mengetahui pandangan Masyarakat yang dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Fadli Afriadi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir be...

Menurut Praktisi Hukum, Jual-Beli Berupa Obyek Yang Termasuk Harta Bersama Maka Harus Mendapat Persetujuan Dari Suami/Istri

Photo Istimewa


Serang: Tertuang Dalam Undang Undang Perkawinan  Pasal-35 ayat(1) menyatakan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”


Menurut Advokat Suwandi,S.H, M.H Terhadap harta bersama (gono gini) tidak dapat dialihkan / dijual atau digadaikan (dijaminkan) kepada pihak lain, kecuali terdapat persetujuan bersama antara suami dan isteri.


Tertuang Dalam Undang Undang Perkawinan Pasal-36 ayat(1) :

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Ujar Suwandi


Lanjut Suwandi, Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal-92,bahwa

Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama,


Dan Dalam Putusan Yurisprudensi Mahkmah Agung R.I No.701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 yang menyatakan :


Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum,Terangnya


Lanjut Suwandi, dan di dalam Putusan Yurusprudensi Mahkamah Agung R.I No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008 menyatakan :


Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan Pasal-36 ayat(1) Undang undang No. 1 Tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).Tukasnya.

Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apasih Pancasila Sebagai Sistem Etika, Yuk! Kita simak Pendapat Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum (UNPAM)

Pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Petir (HMP) telah sukses dilaksanakan dengan lancar dan penuh khidmat

Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes