Terpopuler

Ombudsman Banten Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Pas Banten

Gambar
SERANG,- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten. Hal tersebut disambut baik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, beserta jajarannya, kamis/27/02/2025 "Sebagai lembaga yang baru, Kami mengadakan kunjungan sebagai silaturahmi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten agar terjalin kerjasama yang baik" ujar Ali Syeh Banna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten. Kunjungan ini juga menjadi langkah baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini mengenai Lapas, Rutan, dan Bapas Provinsi Banten yang beradai dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten untuk mengetahui pandangan Masyarakat yang dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Fadli Afriadi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir be...

Mahfud MD Siap Buka Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Anggota DPR Singgung Penjara 4 Tahun

INFO PUBLIK BUNG - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gambar istimewa




INFO PUBLIK BUNG - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya,

 menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR dilansir Antara, Selasa, 21 Maret 2023.

Sanksinya, ucap Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” jelas Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ujar Arteria.

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD Siap Buka Dugaan Pencucian Uang Ratusan Triliun di Kemenkeu


Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Jumat (24/3).

Pada Jumat (10/3), Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat

 Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apasih Pancasila Sebagai Sistem Etika, Yuk! Kita simak Pendapat Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum (UNPAM)

Pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Petir (HMP) telah sukses dilaksanakan dengan lancar dan penuh khidmat

Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes