Terpopuler

Ombudsman Banten Terima Kunjungan Kanwil Ditjen Pas Banten

Gambar
SERANG,- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten. Hal tersebut disambut baik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, beserta jajarannya, kamis/27/02/2025 "Sebagai lembaga yang baru, Kami mengadakan kunjungan sebagai silaturahmi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten agar terjalin kerjasama yang baik" ujar Ali Syeh Banna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten. Kunjungan ini juga menjadi langkah baik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik dalam hal ini mengenai Lapas, Rutan, dan Bapas Provinsi Banten yang beradai dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Provinsi Banten untuk mengetahui pandangan Masyarakat yang dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Fadli Afriadi, selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir be...

Kasus Penipuan Online Meroket, Annisa Mahesa Minta OJK Tidak Hanya Blokir Rekening Pelaku



JAKARTA,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penipuan online menyebabkan kerugian besar bagi warga Indonesia, mencapai Rp726,6 miliar dengan lebih dari 44.000 laporan kasus. 

Penipuan ini mencakup berbagai modus, termasuk pembobolan rekening, skimming, phishing, dan social engineering, yang merugikan konsumen di berbagai sektor.

Laporan ini disampaikan oleh Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI, Annisa M.A. Mahesa, dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II, mengungkapkan keprihatinannya dan menyoroti tingginya jumlah laporan penipuan, khususnya yang melibatkan aplikasi penipuan terkait tugas online.

 Annisa menyatakan bahwa dirinya sering menerima aduan terkait modus penipuan yang menawarkan pekerjaan mudah, seperti tugas untuk subscribe, like, atau komentar di akun media sosial.

“Korban biasanya dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas-tugas ini. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu mulai meminta deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, dengan iming-iming komisi lebih besar. Ini adalah manipulasi psikologis yang membuat korban terjebak,” jelas Annisa, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Annisa, blokir rekening yang dilakukan oleh OJK kepada pelaku penipuan perlu dievaluasi efektivitasnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan tempat pengaduan, tetapi juga solusi yang mengembalikan uang yang telah hilang akibat penipuan.

“Perlu kajian lebih lanjut apakah pemblokiran rekening penipu benar-benar efektif. Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK harus dapat berfungsi dengan optimal untuk penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah bagi konsumen,” ungkapnya.

Annisa juga menambahkan bahwa OJK harus mencari solusi yang lebih komprehensif, dari hulu ke hilir, untuk melindungi konsumen dan mengatasi penipuan online secara lebih efektif. Ia berharap para korban penipuan dapat mendapatkan kembali uang mereka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apasih Pancasila Sebagai Sistem Etika, Yuk! Kita simak Pendapat Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum (UNPAM)

Pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Petir (HMP) telah sukses dilaksanakan dengan lancar dan penuh khidmat

Soal Pengendalian Inflasi, TPID Kabupaten Serang Kunjungi Pemkab Brebes